KABARSINJAI – Sebanyak 5 orang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai, terkait dugaan tindak pidana penipuan. Korbannya adalah seorang perempuan berinisial MI (41) berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun Nangkae, Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong.
Pelaku yang diamankan terdiri dari, WD (24), beralamat di Kelurahan Banjar, Kecamatan Metro Utara, Kota Lampung; AHM (26), beralamat di jalan Turi Raya, Kelurahan Kemiri, Kota Depok; RRB (42), beralamat di Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Suka Rami, Kota Palembang; IWP (32), beralamat di Desa Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan; dan NF (30), beralamat di jalan Sosial, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Suka Rami, Kota Palembang.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah menjelaskan kronologi aksi penipuan yang melibatkan 5 orang dimana pelaku penipuan tersebut melancarkan aksinya dengan menghubungi korban melalui telepon dan menawarkan produk dengan iming-iming bonus handphone iPhone 11 Pro. Korban pun datang ke toko pelaku di Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, pukul 15:00 Wita, Kamis 20 Juni 2024 lalu.
Kemudian pada tanggal 27 Juni 2024, pelaku menghubungi korban lagi dan mengatakan bahwa tokonya merayakan ulang tahun dan korban mendapatkan hadiah sepeda motor Yamaha N-Max. Korban diminta membayar biaya asuransi sebesar Rp4.000.000,- dan biaya pengurusan surat kendaraan Rp 1.950.000,-.
Setelah korban mentransfer biaya tersebut, kata Dia, nomor kompolotan penipu itu tidak bisa dihubungi lagi. Korban dan saksi, MY, mendatangi toko pelaku yang ternyata sudah tutup.
“Pelaku menjual barang berupa kompor elektronik kepada korban, kemudian menghubungi korban dengan klaim bahwa korban mendapatkan hadiah berupa motor N-Max dari kantor perusahaan pelaku. Pelaku meminta uang tambahan untuk biaya pengurusan hadiah, dan setelah uang ditransfer, pelaku memblokir nomor korban,” ujarnya kepada awak media, Minggu (30/6/2024).
Korban pun melaporkan kejadian tersebut dan ditandai dengan terbitnya laporan polisi Nomor: LP-B / 168 / VI / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 28 Juni 2024 yang dilaporkan oleh korban, Musni (41), beralamat di Dusun Nangkae, Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong.
Berdasarkan laporan polisi dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres Sinjai mengidentifikasi alamat dan identitas pelaku di Kabupaten Pinrang, dan pada hari Sabtu 29 Juni 2024 sekitar pukul 00:30 wita, Tim Resmob Polres Sinjai berkoordinasi dengan Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dan berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan.
“Mereka mengakui semua perbuatannya dan hasil penipuan dibagi rata kepada 5 orang pelaku,” tambahannya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil pick-up warna hitam, enam handphone milik pelaku, uang tunai Rp 4.000.000, – hasil penipuan, lima buku tabungan, lima kartu ATM, lima dompet, satu nota, dua struk transaksi, dua lembar materai, satu STNK, dan satu kunci mobil. (*)