KABARSINJAI.COM – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai, mengamankan sedikitnya empat pria pelaku tindak pidana perjudian dengan media kartu Joker. Keempat pelaku tersebut diamankan polisi sekira pukul 03:00 Wita, Selasa (13/12/2022).
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin, mengungkapkan empat pelaku yang berdomisili di Desa Baruga, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng, ini diamankan masing-masing berinisial IM (29), TM (31), TU (37), dan AI (36).
Mereka ‘digulung’ polisi saat sedang asyik main judi kartu Joker di jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Syahruddin, menambahkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya tindak pidana perjudian kartu jenis Joker. Selanjutnya tim Resmob menindak lanjuti dan menuju ke TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
BACA JUGA: Membludak, Lomba Video Kreatif Hakordia 2022 di Sinjai Diikuti Seratus Lebih Peserta
“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian kartu jenis joker dengan cara bermain 1 biji batu krikil dihargai dengan uang Rp5.000. Nanti genap 10 kerikil barulah dilakukan pembayaran,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, kata dia petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.018.000, 2 set kartu joker, 40 buah batu krikil, 2 unit HP yang digunakan sebagai penerang.
“Saat bermain judi, pelaku menggunakan 2 unit HP sebagai penerangannya. Pelaku dan Barang Buktinya sudah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya. (AC)
BACA JUGA: Balap Motor Ojek Gabah Caile Race Seri 2, Ini Daftar Juaranya