KABARSINJAI – Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri dipastikan akan segera cair pada 5 Juni 2023.
“Iya karena awal Juni libur, jadi (pencairan gaji ke-13 PNS) mulai (tanggal) 5 Juni,” kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto dilansir dari CNNIndonesia, Minggu (28/5).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ketentuan pencairan gaji ke-13 PNS tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sri Mulyani menjelaskan gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Adapun, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Menkeu mengungkapkan, tahun ini guru dan dosen akan mendapat gaji ke-13 sebesar 50 persen untuk tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.
Mengutip dai PP Nomor 15 Tahun 2019 berikut rincian nominal gaji ke-13 PNS.
Nominal Gaji ke-13 PNS
GOLONGAN I
IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
GOLONGAN II
IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
GOLONGAN III
IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
GOLONGAN IV
IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Demikian informasi terkait waktu pencairan dan besaran gaji ke-13 PNS 2023. (Poskota)