KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai telah menyelesaikan penyaluran gaji ke-13 untuk ASN pada tanggal 27 Juni 2022 sebesar Rp4,5 miliar.
Artinya, sebanyak 1.046 ASN Instansi Vertikal di Kabupaten Sinjai, segera menerima Gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN pada tanggal 1 Juli 2022 mendatang.
Kepala KPPN Sinjai, Arif Kurniadi mengatakan, sesuai ketentuan yang ada, pemberian Gaji Ketiga Belas ini hanya diperuntukan bagi ASN saja, artinya pegawai Non ASN yang mempunyai tusi sebagai Satpam, Sopir dan Pramubakti tidak menerima.
“Pencairan gaji ke-13 tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022,” ujar Arif dalam keterangannya, Kamis (30/6)
BERITA LAINNYA: JCH Sinjai Diterima PPIH Embarkasi Makassar, Siap Diberangkatkan ke Arab Saudi
Sedangkan petunjuk teknisnya diatur melalui Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-189/PB/2022.
Berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut ditegaskan bahwa proses pengajuan SPM Gaji Ketiga Belas oleh Satuan kerja ke KPPN sudah dapat dilakukan pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022, atau dapat membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu, sehingga pada tanggal 1 Juli 2022 gaji ke-13 sudah masuk ke rekening pegawai.
Selanjutnya Arif menyampaikan, penyaluran gaji ke-13 dapat diselesaikan secara cepat dan tepat, ini tentunya tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama yang baik antara KPPN dengan Satuan Kerja sehingga penyampaian SPM ke KPPN dan penyelesaian SP2D dapat berjalan dengan baik.
“Gaji ke-13 ini tentunya sangat dinanti-nantikan oleh seluruh ASN untuk meringankan beban biaya dalam rangka memasuki tahun ajaran baru bagi anak sekolah,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemberian gaji ke-13, ini juga merupakan wujud penghargaan Pemerintah Pusat atas kontribusinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta dedikasinya kepada bangsa dan negara.
BERITA LAINNYA: Percepatan Digitalisasi, Aplikasi SIMPADA Mulai Dikenalkan ke Masyarakat Sinjai
Dari sisi KPPN selaku wakil Menteri Keuangan RI di daerah, ini merupakan bukti kepercayaan yang harus tetap dijaga oleh segenap jajaran KPPN Sinjai untuk mendedikasikan tugas dan fungsi KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dalam proses pelaksanaan APBN.
“Dengan pembayaran gaji ke-13 juga diharapkan mampu meningkatkan percepatan pemulihan ekonomi dan mendorong daya beli masyarakat, serta membawa berkah bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Sinjai, sehingga pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sinjai semakin meningkat,” imbuhnya. (Tim/RI)