KABARSINJAI – Kebijakan pembayaran penghasilan tetap (Siltap), tunjangan serta insentif perangkat desa melalui transaksi non tunai awalnya diragukan sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) di Bumi Panrita Kitta’ julukan daerah Kabupaten Sinjai.
Pemberlakuan pembayaran non tunai melalui rekening dianggap bakal mempersulit pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif perangkat desa. Betapa tidak, prosesnya dinilai cukup panjang, mulai dari proses pembuatan rekening di Bank Sulselbar Cabang Sinjai, hingga pencairan.
Namun kenyataannya, kebijakan ini lambat laun mulai dirasakan. Proses pembuatan rekening ternyata cukup mudah. Begitupun dengan proses pencairan selama memenuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak Bank Sulselbar Sinjai.
Sekretaris Desa (Sekdes) Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kamaruddin, mengaku kebijakan ini awalnya memang diragukan, akan tetapi setelah dijalani ternyata sangat memudahkan. Aparat desa, serta kader Desa yang mendapatkan Siltap, tunjangan, dan insentif tak perlu jauh-jauh ke Bank untuk mengurus rekening yang dimaksud.
“Awalnya kami ragu tapi ternyata memudahkan. Teman-teman perangkat desa hanya perlu melengkapi berkas pembuatan rekening lalu akan dibuatkan secara kolektif oleh pihak Bank. Jadi tidak perlu satu per satu ke Bank,” ujarnya, Rabu (1/5/2024).
Sedangkan untuk pencairan, Kamaruddin juga menyebut, tidak ada kendala. Pencairan bisa dilakukan secara kolektif melalui siapa saja yang ditunjuk dan disepakati oleh perangkat desa, dengan melengkapi berkas sesuai prosedur Bank, yakni KTP dan surat kuasa.
Keunggulan pencairan melalui transaksi non tunai kata dia, juga mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabilitas, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib, dan disiplin anggaran. Transaksi non tunai ini juga memudahkan mengawasi proses pembayaran Siltap, tunjangan, dan insentif sekaligus menghindari Fraud dalam pembayaran Siltap.
“Kami desa pertama yang selesai dan sudah melakukan pencairan. Alhamdulillah sangat mudah, bisa juga dilakukan kolektif dengan surat kuasa melalui perangkat desa yang ditunjuk. Kebetulan saya yang ditunjuk untuk melakukan pencairan, jumlahnya sebanyak 120 an, baik perangkat desa maupun RT/RW maupun kader desa,” sambungnya.
Kamaruddin turut membeberkan bahwa dalam pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif tidak ada pemotongan administrasi saat dilakukan penarikan. Kalaupun ada rekening yang tidak sesuai dengan yang disepakati Pemkab dan Bank, maka akan diganti dengan jenis rekening yang dimaksud.
“Memang MoU nya yang kami tahu kalau akan memudahkan, jadi tidak ada potongan administrasi sama sekali. Kalau masih ada potongan mungkin jenis rekeningnya yang berbeda tapi itu wajar karena petugas bank juga manusia, ada ribuan rekening yang harus dibuka secara kolektif, dan itu akan diganti kembali ke rekening yang tidak ada potongannya,” jelasnya.
Senada diungkapkan Sekretaris Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Karmila. Dia mengaku pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif kader desa memberikan kemudahan, mulai proses pembuatan rekening, sampai dengan pencairan periode bulan Januari – Maret yang dilakukan baru-baru ini.
Karmila, mengaku transaksi non tunai cukup membantu, pasalnya mengurangi beban kerja aparat desa seperti Kaur Keuangan dan Sekdes yang sebelumnya pencairan hanya boleh dilakukan oleh Kaur Keuangan, kini dengan surat kuasa siapapun bisa melakukan pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif kader karena sudah tidak menyatu dengan ADD.
“Dari segi keamanan bagus pak, Siltap tak lagi menyatu dengan ADD, apalagi kami ini harus menyeberang pulau dulu. Kini sudah langsung masuk ke rekening dan pencairannya bisa kolektif dengan menguasakan satu orang perangkat desa, jadi tidak perlu harus Kaur keuangan yang kesana melakukan pencairan,” jelasnya.
Sekadar diketahui transaksi non tunai di desa merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 2 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dan sebagai dasar dari pelaksanaan kebijakan tersebut adalah pelaksanaan peraturan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) nomor 4 tahun 2020 tentang rencana strategis KPK tahun 2023 dan 2024.
Transaksi non tunai di Desa juga berdasarkan pelaksanaan dari surat edaran atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3.3.3/2890/BPD hal implementasi transaksi non tunai pemerintah desa. (*)