KABARSINJAI – Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan tanggal 12 Desember 2023 yang lalu kini disosialisasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai.
Tim Bapenda melakukan sosialisasi atas penerapan jenis pajak baru, yakni Pajak Sarang Burung Walet secara on the spot kepada para pengusaha atau pegiat usaha sarang burung walet di wilayah Kecamatan Sinjai Utara dan Bulupoddo.
Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan mengatakan, materi sosialisasi yang disampaikan kepada pelaku usaha sarang burung walet adalah terkait pajak mulai subyek dan obyek, prinsip penarikan dan tarif yang ditetapkan 10 persen dari hasil penjualan.
Dari sosialisasi tersebut, Mantan Kepala Balitbangda Sinjai ini, menyatakan kegembiraannya atas respon positif dari wajib pajak yang telah memahami kewajiban mereka dalam melaporkan hasil penjualan secara mandiri.
Dia menjelaskan bahwa,
metode self-assessment digunakan dalam perpajakan ini, sehingga partisipasi aktif dari wajib pajak dalam melaporkan penjualan secara berkala sangat diharapkan. Beberapa wajib pajak bahkan telah memulai memenuhi kewajiban pajak dengan menyetorkan pajak daerah sesuai dengan jumlah penjualan mereka.
“Dalam giat sosialisasi beberapa wajib pajak malah sudah mulai melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya dengan menyetorkan pajak daerahnya sesuai jumlah penjualannya,” kata Asdar. (*)