KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Polres Sinjai melalui Satuan Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap tindak pidana umum penggelapan dalam jabatan (pencurian mobil) yang dilakukan delapan pelaku dari berbagai daerah. Kedelapan pelaku tersebut berinisial HB, SB, MB, AR, IR, AM, MU, IA.
Pengungkapan kasus penggelapan dalam jabatan ini, disampaikan Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Noorman Harianto pada konfrensi pers di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Senin (31/12/2018).
Dalam kasus ini dijelaskan ke delapan pelaku penggelapan merupakan karyawan dari salah satu perusahaan rokok (PT Bentoel), diantaranya 3 karyawan dari Kabupaten Bone dan 5 karyawan dari Kabupaten Bulukumba.
Baca juga : – Ini Daftar Kasus yang Ditangani Polres Sinjai Sepanjang Tahun 2018, 27 Diantaranya Kasus Narkoba
Mereka melakukan rekayasa pencurian mobil yang TKP nya di Wisma Sanjaya. Mobil beserta rokok yang ada didalam mobil ikut dibawa ke salah satu desa yang ada di Kabupaten Bulukumba.
” Jadi sudah direkayasa sedemikian rupa, kedelapan keryawan ini sepakat untuk menghilangkan rokok dan mobil yang diparkir di Wisma Sanjaya dengan membawanya ke Desa Kampala (Tondong) Sinjai Timur,” katanya.
Baca juga : – Mencuri HP, Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Kediamannya
Kasus penggelapan dalam jabatan ini, pelaku berhasil membawa 119 kardus rokok jenis Dunhil, Ardaht dan Luckky Strike dengan kerugian sekitar Rp. 1,2 miliar. Beserta tiga unit mobil seperti mobil box dan mobil truk dan mobil jenis Toyota Avanza.
” Kalau di kalkulasi kerugiaan kasus penggelapan ini mencapai Rp. 1,5 Miliar, sementara masih ada 2 orang saat ini menjadi DPO kami,” sambungnya.
Atas perbuatannya, kedelapan pelaku penggelapan terancam Undang-Undang KUHP Nomor 374 dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Adi)
Editor/Bahar.