Diduga Cabuli Dua Santriwatinya, Pimpinan Pondok Pesantren Diringkus Polisi

KABARSINJAI.COM, Hukrim, – Pemilik pondok pesantren berinisial F ditangkap polisi di Lumajang, Jawa Timur, Kamis (19/5/2022) petang.

Pelaku ditangkap, karena diduga mencabuli santriwati yang masih di bawah umur.

“Kami akan dalami apakah tuduhan itu benar dilakukan oleh tersangka, jadi mohon percayakan kepada kami untuk proses selanjutnya,” ucapnya.

Dari Informasi yang berhasil dihimpun, santriwati yang menjadi korban F ini sebanyak dua orang yakni L (16) dan S (13).

BACA JUGA: Layanan Kesehatan Semakin Mudah, Peserta JKN-KIS di Sinjai Hanya Perlu Perlihatkan KTP Langsung Dilayani

Kejadian ini bermula dari korban yang masih di bawah umur, diminta oleh tersangka untuk memijat badan sampai alat vital, kejadian ini sekira sebelum puasa yang lalu.

Korban yang trauma, menolak kembali ke pondok pesantren hingga membuat orang tuanya curiga.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya.

Mendengar cerita putrinya, orang tua korban langsung melaporkannya hal ini kepada kepada kepala desa setempat.

BACA JUGA: Apes, Polisi Datang Begitu Empat Pemuda ini Lagi Asyik di Kamar Hotel, Ternyata

Polisi yang mendapat laporan dari kepala desa, langsung menuju pondok pesantren dan mengamankan tersangka F, untuk menghindari amukan massa.