Atas perbuatannya, dua pemuda itu dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (mcr5/jpnn)
Homepage
/
Hukum dan Kriminal
Dua Pemuda Nekat Begal Mahasiswi, Hasilnya Ternyata Hanya untuk Begituan