KABARSINJAI – Sebanyak dua orang personel Polres Sinjai dipecat dari kesatuan. Keduanya dipecat yang ditandai dengan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan Polri dengan keterangan In Absensia.
Upacara PDTH dipimpin langsung Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry di halaman Mapolres Sinjai, Kamis (1/8/2024) pagi.
Dua oknum personel Polres Sinjai
yang diberhentikan secara tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian yaitu Bripka Jahuri Bintara Polres Sinjai dan Brigpol Jusnadi Bintara Polsek Sinjai Barat.
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran indisipliner yakni desersi berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/427/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Bripka Jahuri, dan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/428/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Brigpol Jusnadi.
Bripka Jahuri meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai sekarang.
Sedangkan Brigpol Jusnadi juga meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak tanggal 11 Agustus 2008 sampai sekarang, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir atau In Absensia saat upacara, PTDH dilakukan dengan dengan pencoretan foto oleh Kapolres Sinjai, yang berarti penghapusan daftar personel pada institusi Kepolisian.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara professional.” ungkap Kapolres Sinjai. (*)