Enggan Tanggung Jawab, Pria Menghamili Gadis 17 Tahun di Sinjai Dilaporkan ke Polisi

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – DH (17) warga Dusun Pajalele Desa Pattalassang Kecamatan Sinjai Timur menjadi korban Asusila atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh FM (25) warga Desa Palae Kecamatan Sinjai Selatan.

Hal ini terungkap saat DH bersama orang tuanya berniat untuk melaporkan FM kepada pihak kepolisian Resort (Polres) Sinjai karena pelaku (FM Read) dianggap tidak mau bertanggungjawab dengan perbuatannya.

Akibatnya, DH saat ini mengandung janin hasil hubungan tersebut yang saat ini telah berumur 2 bulan.

Baca juga ; Polisi Sita Belasan Gram Sabu Dari Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Sinjai

Kepada personel Polsek Sinjai Timur yaitu Bripka Abd Asis dan Bripka Muzakkir, DH mengaku peristiwa tersebut terjadi di rumah teman pelaku di Desa Palae.

” Saat kami kerumahnya, pengakuan korban (DH Red), peristiwa ini terjadi sekitar dua bulan lalu di rumah rekan pelaku,” ungkap Bripka Abd Asis, Selasa (29/1/2019).

Pelaku (FM red) sampai dengan saat ini tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya sehingga orang tua korban melaporkan ke Polres Sinjai untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga ; Dishub Sinjai Target PAD Tahun Ini Rp. 1,2 Miliar

” Terima kasih pak atas kesediaan bapak -bapak polisi yang sdh datang kerumah kami untuk membantu kami dalam persoalan ini,” ucap orang tua korban.

Kegiatan yang dilakukan personel Polsek Sinjai Timur ini adalah wujud bentuk aplikasi bahwa polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. (Tim)

Editor/Bahar