KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai, dr. Andi Suryanto Asapa, rangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Sinjai sejak awal Februari 2019. kemarin.
Rangkap jabatan ini dikuatkan dengan Surat Perintah yang ditandatangani langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, Nomor 821.2/37/BKPSDMA per tanggal 6 Februari 2019.
Baca Juga: Pendaftaran Sinjai Fest & Expo 2019 Digratiskan, Pedagang Harus Lakukan Ini
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Haerani Dahlan yang dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019), membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan Surat Perintah itu dikeluarkan, setelah Kadis Pendidikan sebelumnya, Drs H. Syamsuddin mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) terbilang tanggal 1 Februari kemarin.
” Dia (Syamsuddin Red) memang mengajukan MPP, dan ini hak dari ASN mengajukan MPP maksimal 1 tahun sebelum masa pensiun tiba,” ucapnya.
Dikatakan, MPP ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang memperbolehkan ASN sebelum masa pensiun untuk mengajukan MPP yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Besok, Panitia Mulai Buka Pendaftaran Sinjai Fest & Expo 2019
Disebutkan, masa pensiun Drs H. Syamsuddin sebagai ASN di Kabupaten Sinjai juga akan berakhir pada 1 September 2019 mendatang.
” Jadi Dia (Syamsuddin Red) mengajukan MPP enam bulan sampai 31 Agustus 2019 sebelum pensiunnya tiba karena resmi pensiun pada 1 September 2019,” tutupnya. (Adi)
Editor/Bahar