KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kasus dugaan korupsi terkait proyek rumah susun (rusun) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sinjai, memasuki babak baru.
Kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan sementara dalam proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan ahli kontruksi dan Aparat Pengembangan Intern Pemerintah (APIP).
“Kasus rumah susun menunggu hasil dari ahli konstruksi, apakah bangunan sesuai dengan bestek. Pihak APIP juga masih meminta data-data pendukung,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai, Joeharca Dwi Putra kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (9/12/2021)
Untuk kasus ini, Kasi Pidsus menyebut, anggaran pembangunan Rusun tahun 2018 yang bersumber dana dari APBN dikelola PUPR Pusat khusus untuk kabupaten Sinjai sebesar Rp 13 Miliar.
BACA JUGA: Rumah Kadis PMD Sinjai Disatroni Maling, Isi Kamar Porak-poranda
Tidak hanya itu, perhitungan kerugian negara juga sementara dilakukan oleh APIP Sinjai terhadap dugaan kasus korupsi dana Hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu kabupaten Sinjai tahun anggaran 2017-2019 dimana total anggaran selama 3 tahun kurang lebih Rp 8 Miliar.
BACA JUGA: Hakordia 2021, Bupati ASA Ajak Masyarakat Bersatu Cegah Korupsi
“Yang pastinya menunggu hasil perhitungan dari APIP dan ahli kontruksi. Selanjutnya, apabila di temukan adanya kerugian negara maka akan ada penetapan tersangka,”kuncinya. (Tim/Ant)