Kedapatan Transaksi Chip Domino, Penjual dan Pemain Ikut Ditangkap

KABARSINJAI.COM, Langsa, – Petugas Dinas Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah bersama Satreskrim Polres Langsa menangkap lima penjual dan pemain chip domino (game online) di wilayah Pemko Langsa, Sabtu (28/11) malam.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H. Aji Usmanuddin MA, Minggu (29/11) mengatakan, kelima penjual dan pemain chip domino (game online) itu ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jl.Sudirman Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kec. Langsa Kota dan Jalan Sudirman Gampong Matang Seulimeng, Kec. Langsa Barat.

Kelima penjual dan pemain chip domino tersebut, yakni Ni, 32, wiraswasta, warga Desa PB. Blang Pase, Kec. Langsa Kota dan MHA, 28, wiraswasta, warga Jalan Petua Bayeun Lr. TPI Gampong Matang Seulimeng Kec. Langsa Barat, keduanya berprofesi sebagai penjual chip.

Kemudian, MAU, 18, nelayan, warga Desa Sungai Pauh Tanjung Kec. Langsa Barat, IR, 18, nelayan, warga Desa Sungai Pauh Tanjung Kec. Langsa Barat, RM, 26, mahasiswa, warga Jalan Nek Bang Gampong Alue Brawe, Kec. Langsa Kota.

BACA JUGA: Dikabarkan Rusak Pasca Diguyur Hujan, Dinas PUPR Tinjau Kondisi Jalan Hotmix di Sinjai Borong

Lanjut Aji, kelimanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdapat penjualan secara bebas dan terbuka chip (game online) domino di dua lokasi tersebut.

Kemudian, Sabtu (28/11) sekira pukul 23:30 tim melakukan pengamanan terhadap penjual dan pembeli yang sedang bertransaksi chip online di ruko tempat penjual di Jalan Sudirman Gampong Paya Bujok Blang Pase dan Gampong Matang Selimeng.

BACA JUGA: Luar Biasa, Omset Pimpinan Ponpes di Sinjai Hingga Miliaran Rupiah Berkat Sapi Potong

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap penjual dan pembeli ditemukan chip yang mereka sedang perjual belikan.

“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti empat HP android digiring ke kantor dinas syariat islam menggunakan mobil patroli WH dan mobil satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan, pembinaan dan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi kembali,” tandas Aji Usmanuddin.

Kelima penjual dan pemain chip domino (game online) saat menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi kembali di kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Minggu (29/11) dinihari. (Waspada.id)