KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kejaksaan negeri (Kejari) Sinjai, merilis kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bumi Panrita Kitta sebutan daerah Kabupaten Sinjai.
Ada dua kasus dugaan Tipikor yang kini diusut Kejari Sinjai, diantaranya proyek pembangunan rumah susun (rusun) PNS serta dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu.
Menurut Kajari Sinjai, Ajie Prasetya, kedua kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu dilakukan lantaran pembangunan rusun PNS serta pengelolaan dana hibah itu diduga menyimpang.
“Ada dua kasus yang sekarang kami tangani setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan dan rampung, makanya dinaikkan statusnya menjadi penyidikan”, kata Ajie dalam press rilis di aula Kejari Sinjai, Rabu (5/5/2021)
BACA JUGA: Tersisa 32 Orang Positif Covid-19, Kadinkes: Sinjai Sedikit Lagi Zona Hijau
Ajie menambahkan, rusun PNS yang berlokasi di Kelurahan Bongki dibangun tahun 2018 dengan anggaran APBN kementerian PUPR sebesar Rp13,8 miliar. Sedang pengelolaan dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu tahun 2017-2019 dengan nilai Rp8 miliar.
Pihaknya mengaku kini telah memintai keterangan sejumlah sumber yang berkaitan dengan kedua kasus ini, baik pada proses pengadaan barang dan jasa hingga proses pembangunan.
“Kalau Rusun PNS sekitar 10-15 sumber yang sudah kita mintai keterangan, sedangkan pengelolaan dana hibah lebih banyak lagi yakni 20 orang”, sambungnya.
BACA JUGA: Dimulai Besok, Operasi Ketupat Libatkan 300 Personel Gabungan
Ajie menegaskan akan menuntaskan kasus ini. Tersangka dan kerugian negara nanti akan didalami dalam tahap penyidikan tersebut.
“Kita akan bekerja mencari siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Kita upayakan rilis bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HAB) ke-61”, jelasnya.
Dalam press rilis tersebut, Kajari Sinjai didampingi Kasi Pidsus, Joharca dan Kasi Intel, Helmy Hidayat. (Tim)