KABARSINJAI.COM, Sinjai – Peraturan Bupati (Perbup) Larangan Parkir di Lokasi Kuliner Jalan Tondong Sinjai resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Menurut, Kepala Dinas Perhubungan Sinjai, A. Irawansyahrani Yusuf, ini dilakukan akibat sembrautnya kendaraan yang parkir di pinggir Jalan bahkan hingga memakai bahu jalan meski sebelumnya telah dipasangi rambu larangan parkir.
“Masalah parkir di Jalan Tondong sudah ada Perbup nya yang telah ditandatangani Bupati Sinjai minggu lalu, tapi kalau sosialisasi sebenarnya sudah lama berjalan sejak dilakukan pemasangan rambu,” pungkasnya, Selasa (30/10/2018).
Dikatakan, Perbup larangan parkir yang telah di tandatangani ini masih dalam tahap sosialisasi selama 30 hari kerja kedepan ini sebelumpenindakan terhadap kendaraan yang masih parkir di lokasi tersebut dilaksanakan.
“Setelah 30 hari kedepan, sudah rananya Polisi untuk menindaki karena kami hanya menyediakan pengaturan dan penempatan rambunya,” sambungnya.
Baca juga ;
– Komitmen Pemkab Sinjai Dalam Proses Pengadaan Secara Elektronik Berbuah Penghargaan
– Bupati Sinjai Resmikan Rumah Dataku di Desa Kalobba
Mantan Camat Sinjai Utara ini menambahkan, untuk memberikan rasa nyaman dan aman pada tempat parkir yang telah disediakan, pihaknya saat ini juga telah melakukan pembenahan dengan memasang lampu dan menempatkan petugas di area parkir yang dimaksud.
Ia berharap ada upaya kerjasama dari pemilik usaha/cafe untuk melakukan sosialisasi terhadap larangan parkir ini termasuk melakukan koordinasi dengan pihak Perindag Sinjai.
“Kan tidak enak kalau pengunjungnya sendiri yang ditilang misalnya hanya karena parkir, selama ini petugas juga nganggur karena tidak ada yang mau parkir dibelakang, bahkan kadang berdebat dengan pengunjung karena takut masalah keamanan kendaraanya,” jelasnya.
Selain membenahi parkir di bahu jalan, sebelumnya Dinas Perhubungan bekerjasama Satpol PP dan Disperindag Sinjai telah melakukan penertiban logistik cafe di Jalan Tondong yang berada diatas trotoar. Tujuannya, untuk mengembalikan fungsi trotoar yang sebenarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. (Adi)
Editor / Riswan