Membandel, Polisi Kembali Menangkap Dua Penambang Ilegal di Bone

KABARSINJAI.COM, Bone, – Pihak Kepolisan Polres Bone akhirnya meringkus penambang ilegal yang beroprasi di Kabupaten Bone. Dalam tempo satu hari, Satuan Reskrim Polres Bone berhasil mengamankan tiga penambang di lokasi yang berbeda.

Ketiganya tertangkap tangan saat melaksanakan aktivitas tambang ilegal. Awalnya pihak Kepolisian berhasil meringkus Alfian Bin Jufri pelaku penambangan batuan jenis Tanah Urug tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Penambang (IUP) Operasi Produks, di Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Rabu tanggal 06 Februari 2019 sekira pukul 14.00 wita. 

Selang beberapa waktu kemudian, Satreskrim Polres Bone kembali mengamankan Ruslan Bin H. Benteng dan Ardiansyah Latif penambang ilegal di Desa Pattiro Bajo, Kecamatan Sibulue. Keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muh Pahrum belum membenarkan hal tersebut, mengatakan masih dalam tahap pemeriksaan. ” Masih dalam tahap pemeriksaan,” kata Pahrum.

Dari Alfian polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat berat (excavator) warna orange, 2 buah buku catatan material, 2 unit mobil dump truck mitsubishi masing-masing bernomor polis No.Pol : DW-9940-XQ  1 dan DD-8524-TS yang baru saja membeli tanah urug.

Sementara itu dari Ruslan dan Ardiansyah Latief polisi mengamankan 1 buah kunci alat berat (excavator), uang tunai hasil penjualan pasir kasar sebesar Rp. 1.500.000, 1 Buah Buku catatan material, 1 unit mobil dump truck Toyota Rino wrn merah No.Pol : KT-8504-T. 

“Dari hasil penangkapan kami amankan sejumlah barang bukti berupa alat berat beserta alat lainnya yang digunakan untuk menambang. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk diamankan,” kata Iptu Pahrun. (RAM)

Editor / Andis