KABARSINJAI – Salah satu dari 4 kasus yang diungkap Satuan Reskrim Polres Sinjai pada konferensi pers di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Di hadapan awak media, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah membeberkan bahwa ada 3 pelaku curanmor yang diamankan polisi.
Dua diantaranya berasal dari luar Kabupaten Sinjai. Adalah FF (25) pria asal Kabupaten Bone, dan IA (20) pria asal Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Satu pelaku lainnya, yaitu MN (23) mahasiswa asal Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Mereka melakukan aksi pencurian saat event Drag Bike Kapolres Sinjai Cup berlangsung.
“Waktu kejadian pada hari Minggu, 19 Januari 2025 sekitar 22.30 di Jalan Teuku Umar Kelurahan Biringere,” jelas Andi Rahmatullah, Jumat (07/2/2025) kemarin.
Andi Rahmatullah menceritakan, pada hari Minggu, lelaki FF dan MN berboncengan sepeda motor menuju Jalan Persatuan Raya untuk menonton Drag Bike.
Sesampainya di lokasi event balap motor tersebut, MN turun dari motor dan langsung membawa motor merek Yamaha Mio menuju kos milik FF.
“Jadi, MN ini langsung ma’tonda (membawa) motor Yamaha Mio menuju kos FF untuk menyembunyikannya. Mereka ini pergi menonton Drag Bike, mencuri juga,” tambahnya.
Dua hari kemudian, pada hari Selasa 21 Januari sekitar pukul 15.00 WITA, FF menjual motor curiannya tersebut di Kabupaten Bone seharga Rp2 juta.
“Penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna perak,” tegasnya.
Kini, pelaku curanmor tersebut mendekam di tahanan Polres Sinjai. Atas perbuatannya, pelaku terancam dipenjara selama 7 tahun. (*)
Komentar