Site icon KABARSINJAI.COM

PDAM Tirta Sinjai Bersatu MoU dengan Kejari Sinjai, ini Poinnya

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PDAM Tirta Sinjai Bersatu dengan Kejari Sinjai, Selasa 26 Januari 2021. (Foto Ist)

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai bersatu melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sinjai.

Nota kesepahaman antara kedua belah pihak, yakni terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Aji Prasetya, dengan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Sinjai Bersatu, Nasrullah Mustamin di Aula Kantor Kejari Sinjai. Selasa, (26/01/2021).

Dikatakan Dirut PDAM Sinjai, Nasrullah Mustamin menuturkan, kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat.

BACA JUGA: Dimulai Februari Mendatang, Selain Nakes ini Daftar Pejabat di Sinjai yang Akan di Vaksin

Sehingga menurutnya, nilai penting dari kerjasama ini adalah kolaborasi dengan para pihak, salah satunya dengan Kejari Sinjai.

“Kerjasama ini dilakukan sebagai komitmen kami dalam meningkatakan pelayanan ke masyarakat, olehnya itu diharapkan Kejari Sinjai dapat melakukan pendampingan terhadap PDAM apabila terlibat perkara hukum, khususnya bidang perdata dan tata usaha urusan negara,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kajari Sinjai, Aji Prasetya melalui kesempatan ini menyatakan dukungannya terhadap program yang dijalankan PDAM Tirta Sinjai Bersatu.

Kata Ajie, tidak dapat dinafikan jika dalam pelayanan kepada masyarakat kerap menghadapi berbagai persoalan di lapangan khususnya yg bersinggungan dengan masalah hukum.

“Di saat itu terjadi, kami bisa memberikan pertimbangan hukum kepada PDAM serta pendapat terkait langkah apa yang mestinya dilakukan,” jelas Aji.

BACA JUGA: Hasil Galang Dana, Pelajar Sinjai Selatan Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa Sulbar

Ia juga menyebut, bantuan hukum yang diberikan itu pada umumnya Kejari bisa mewakili PDAM dalam menangani persoalan perdata, seperti di luar pengadilan yang bisa dilakukan Kejari yakni mediasi dengan para pihak.

Sedangkan saat di pengadilan lanjut Ajie, Kejari akan bertindak atas nama PDAM sebagai kuasa khusus, baik itu di peradilan industrial maupun umum.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai dan Dirut PDAM Sinjai, yang didampingi pejabat Kasi kejaksaan Negeri Sinjai, Ketua Badan Pengawas Perumda, serta para Kabag dan Kasubag lingkup Perumda. (**)

Exit mobile version