KABARSINJAI.COM – Pernikahan dini di Lingkungan Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, terhadap anak inisial RSR (12) dari pasangan Basri (55) dan Sinar ternyata dibatalkan, padahal serangkaian kegiatan pesta pernikahan ini telah rampung sehari sebelumnya.
Meski sebelumnya dikabarkan telah menikah, Senin (7/5/2018) kemarin sesuai pernyataan orang tuanya, namun kakek dari RSR (12), H. Ramli mengaku telah meminta pihak keluarganya untuk membatalkan pernikahan ini karena persoalan umur.
” Tadi malam saya sampai disini, saya langsung minta batalkan karena pihak KUA di Jeneponto menolak melakukan akad nikah sebab masih dibawah umur,” kata H. Ramli kepada media, Selasa (8/5/2018).
H. Ramli menambahkan untuk mengurangi dampak dari batalnya acara ini, maka diganti dengan acara khitanan atau acara sunat yang juga merupakan adik bungsu dari RSR (12).
” Tepaksa kami dari pihak keluarga sepakat untuk membatalkan, karena saya sudah tekankan ini melanggar undang – undang kepada orang tuanya, meski harus mengembalikan uang mahar (uang panaik),” tambah H. Ramli.
Sementara saat ini, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, dan Sakti Pedsos Perlindungan Anak Tenaga Kesejahteraan Kementrian Sosial Anak (TKSA) Kabupaten Sinjai telah berada dilokasi untuk melakukan kordinasi bersama pihak keluarga.
Sebelumnya diberitakan, RSR (12) akan dinikahkan orang tuanya bersama Lelaki Erwin (21) Warga kabupaten Jeneponto.
Dan, menurutnya pengakuan Basri (55) pernikahan anaknya ini didasari karena suka sama suka, tidak ada pemaksaan.
“Suka sama suka pak, bahkan mereka sudah saling kenal dua tahun, tapi rata-rata memang dikeluarga kami menikah muda”, jelasnya. (A. Mirza/Clk)
Editor : Irawan.