KABARSINJAI– Anggaran di desa harus dipergunakan sesuai peruntukannya, lebih terarah serta tepat sasaran.
Hal itu ditegaskan Pj.Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan APBDesa, Selasa (21/01/2025) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.
Rakor tersebut dirangkaikan dengan Optimalisasi Penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online.
“Di tahun 2025 ini, total pagu desa yang bersumber dari Dana Desa, Anggaran Dana Desa (ADD), serta bagi hasil pajak dan retribusi yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebesar Rp130 miliar lebih,” Ungkapnya.
Karena itu, orang nomor satu di Kabupaten Sinjai ini mengharapkan agar seluruh Kepala Desa (Kades) agar menggunakan anggaran di desa sesuai peruntukannya.
Ia menekankan seluruh aparat desa agar memahami dan menaati regulasi yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa.
“Pemerintah desa harus bisa menekankan prinsip efektif, efisien, akuntabel dan transparan dalam tata pemerintahan, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan,” sambung Pj Bupati.
Hingga saat ini, sebanyak 52 desa telah melakukan penetapan APBDes 2025 dari 67 desa yang ada di Kabupaten Sinjai.
Rakor ini turut dihadiri Asisten, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD Pemkab Sinjai, Pimpinan Bank Sulselbar Sinjai, para Camat, dan para Kepala Desa berserta stafnya. (**)
Komentar