KABARSINJAI – Pihak kepolisian resor (Polres) Sinjai sementara mengamankan dua orang diduga sebagai pelaku penimbun dan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Ilegal.
Diperkirakan sebanyak 8 ton BBM subsidi jenis solar yang dikemas bentuk jerigen plastik yang beraneka ragam ukuran dimuat dari Kabupaten Bulukumba, dengan tujuan Morowali diamankan petugas, Rabu (6/9).
Kedua terduga pelaku yakni sebagai supir Agustono yang tercatat sebagai warga Kabupaten Morowali bersama rekannya Aslan yang merupakan warga Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Kedua pelaku ditemukan oleh satuan Polres Sinjai saat malam yang hendak menuju Morowali, dimana menggunakan mobil Box yang berisikan 8 ton Solar Subsidi.
BACA JUGA: Penanganan Dampak El Nino Jadi Atensi Pemkab Sinjai
“Semalam ditemukan pengangkutan BBM yang diduga tanpa izin, dan sementara diamankan sopir AS dan AG, BBM diangkut dari Bulukumba. BBM dimuat dalam mobil Box tertutup berisi kurang lebih 8 ton, yang terbagi dalam beberapa jerigen dan drum plastik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Irfan, kepada awak media, Kamis (7/9).
Kemudian terkait dengan proses hukum selanjutnya pihak penyidik masih melakukan pendalaman kasus tersebut. “Untuk proses selanjutnya kami sementara melakukan pendalaman kasus ini,” jelasnya.
Diketahui bahwa menurut informasi yang terpercaya bahwa kedua pelaku yang diamankan tersebut salah satunya mengaku jika BBM tersebut dimuat dari salah seorang pengepul di Kabupaten Bulukumba yang merupakan seorang wanita NH berstatus ASN.
Adapun BBM tersebut bertujuan untuk dijual ke perusahaan tambang yang ada di Morowali melalui calo perusahaan.
BACA JUGA: Shin Tae Yong Coret 4 Pemain Timnas Jelang Lawan Turkmenistan, 2 Dari PSM Makassar
Sekedar diketahui bahwa Kabupaten Sinjai dan Bulukumba merupakan wilayah dimana penduduknya merupakan Nelayan tradisional dimana asupan BBM subsidi jenis solar sangat dibutuhkan,bahkan Polres Sinjai sudah sering menangkap dan mengamankan beberapa kasus ilegal BBM Subsidi jenis solar. **