KABARSINJAI – Dua pelaku pengrusakan fasilitas Kantor DPRD Kabupaten Sinjai saat berlangsungnya aksi unjuk rasa Pengurus Daerah Barisan Pemuda Adat Nusantara (PD BPAN) Sinjai, beberapa waktu lalu kini telah diamankan Satreskrim Polres Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah, menegaskan kasus pengrusakan fasilitas kantor atau barang milik negara tersebut, ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sinjai Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP-B/242/X/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 14 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh Sekretaris Dewan DPRD Sinjai, Lukman Fattah.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sinjai serta telah melakukan gelar perkara, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah diamankan dua orang beserta barang bukti meja dan kursi yang telah dirusak saat aksi unras ricuh.
Dua pelaku pengrusakan yang diamankan berinisial AS (23) seorang mahasiswa, dan MAZ (28) petani, warga Desa Barambang, Kecamatan Sinjai Borong, sedangkan satu orang tersangka sementara masih dalam perburuan.
“Kami sudah mengamankan dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pengrusakan fasilitas Kantor DPRD saat aksi unjuk rasa. Kita akan proses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pengrusakan fasilitas kantor DPRD adalah tindakan kriminal, dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya belum lama ini.
Dalam kasus pengrusakan fasilitas kantor DPRD ini, pihak Sat Reskrim Polres Sinjai, akan terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup Kemungkinan akan bertambah tersangka baru.
Terkait kerugian yang ditaksir dari pengrusakan fasilitas kantor berupa meja dan kursi ini, sekitar Rp. 52.140.000,-. Terhadap tersangka tersebut disangkakan Pasal 170 KUH Pidana, (barang siapa dengan sengaja secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang dan atau orang), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diketahui, aksi unras berujung pengrusakan fasilitas kantor DPRD saat massa jenuh menunggu penerima Aspirasi tidak menemui dan merasa kecewa sehingga secara spontan melakukan pengrusakan terhadap meja dan kursi, fasilitas yang ada di dalam ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sinjai. (*)