KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kepolisian resor (Polres) Sinjai berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus curanmor yang termasuk lintas Kabupaten ini disampaikan Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan didampingi Kasat Reskrim, IPTU Abustam dalam press Release di Lobby Parama Satwika Mapolres Sinjai, Rabu (14/4/2021)
Menurut Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku curanmor lintas Kabupaten. Masing-masing, AD (20), RS alias Al (17) dan WW (19).
Pelaku curanmor lintas Kabupaten inisial AD diamankan pada Senin 12 April 2021 pukul 04:00 Wita di Desa Saotengah, kemudian AL diamankan di Jalan Sultan Isma, Kelurahan Balangnipa, serta WW diamankan di Lappa Kecamatan Sinjai Utara.
BACA JUGA: Dukung Peluncuran Aplikasi SIM Online, Polres Sinjai Lakukan ini
“Dua warga Desa Saotengngah, Sinjai Tengah, dan satu warga Saotengah Kecamatan Tellulimpoe. Ada anak dibawah umur”, kata Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan kepada awak media.
Dalam pengungkapan kasus curanmor lintas Kabupaten ini, Polisi berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek dari berbagai Tempat Kejadian perkara (TKP) baik di Sinjai Timur dan Sinjai Barat serta di Palattae, Kecamatan Bone Selatan, Kabupaten Bone.
“Ada tujuh motor curian dan satu unit yang dipakai melancarkan aksinya. Bagian motor sudah ada yang dipreteli dan dijual seperti bodi motor dan sebagainya”, tandasnya.
Latar belakang, tiga pelaku melancarkan aksinya, kata Kapolres Sinjai adalah karena faktor ekonomi ditambah ketiganya kecanduan narkoba sehingga nekat melakukan aksi curanmor.
Ketiga pelaku melancarkan aksinya saat melihat kondisi aman dengan menggunakan obeng (mencungkil) lalu mengontak langsung kontak motor.
“Jadi latar belakangnya karena faktor ekonomi ditambah kecanduan narkoba hingga akhirnya bersepakat melakukan aksi curanmor”, sambungnya.
BACA jUGA: Rumah Singgah Pasien Inovasi Layanan Kesehatan Bupati ASA, Warga Sangat Terbantu
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1, 2, 3 dan 4, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Ancaman 7 tahun penjara sesuai pasal diatas, karena pencurian dengan pemberatan dan dilakukan lebih dari dua orang atau lebih”, jelasnya. (Tim)