KABARSINJAI – Sejak tahun 2018, Program Bantuan Hukum Gratis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai terus digulirkan untuk masyarakat kurang mampu di Bumi Panrita Kitta’ sebutan daerah Kabupaten Sinjai.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Sinjai Andi Adis Dharmaningsih Asapa, mengatakan dalam kurun waktu tersebut hingga tahun 2022 sebanyak 32 kasus warga yang telah diberikan pendampingan hukum oleh Pemkab Sinjai. Dari jumlah tersebut terdiri dari 20 kasus perdata dan 12 kasus pidana.
“Dari seluruh kasus yang kita dampingi selama ini dominan kasus perdata seperti sengketa tanah. Adapun kasus lain seperti KDRT, kekerasan terhadap anak juga kita telah dampingi,” jelasnya.
Sementara untuk tahun 2023 ini, pihaknya menargetkan untuk mendampingi 3 kasus dan saat ini sementara dalam berproses dan menunggu tindak lanjut selanjutnya.
“Kalau ditotalkan secara keseluruhan sudah ada 35 kasus yang kita tangani sebab 3 kasus tahun ini sementara dalam berproses,” katanya.
Dalam melaksanakan program ini, Pemkab Sinjai menggandeng organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Keadilan.
“Tahun-tahun sebelumnya kita kerjasama dengan LBH yang ada di Makassar, tetapi tahun ini sudah ada OBH di Sinjai yang terakreditasi yakni LBH Bakti Keadilan sehingga kita menggandeng untuk kerjasama tahun ini,” tuturnya.
Andi Adis menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak mendapatkan pendampingan harus menyiapkan beberapa persyaratan diataranya, harus memiliki KTP dan KK, kemudian mempunyai surat keterangan kurang mampu dari Pemerintah Desa/Kelurahan.
Diketahui, program pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu ini merupakan salah satu program unggulan Bupati Sinjai di bidang penegakan supremasi hukum dan HAM.
Tujuannya, untuk melindungi hak-hak hukum masyarakat yang selama ini tidak mampu membiayai perkara hukum, utamanya mereka yang tergolong miskin atau kurang mampu. (And)