Sungguh Bejat, Pria Ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

KABARSINJAI.COM Seorang pria inisial EY (31), warga Dusun Tamansari, Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Pekerja buruh harian lepas itu diamankan polisi karena mencabuli anak di bawah umur, sebut saja dia mawar. Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan pelaku telah berbuat cabul terhadap mawar sebanyak dua kali.

“Perbuatan pertama dilakukan pada April 2015. Modusnya pelaku datang ke rumah korban beralasan meminjam kunci untuk memperbaiki sepeda motor, lantas masuk rumah, kemudian memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” jelasnya, melalui keterangan tertulis yang diterima Selasa, (10/1/2023).

Kemudian kedua perbuatan bejat pelaku yang kedua kalinya pada November 2016 ketika korban pulang dari mengaji, pelaku menarik korban, memukul leher hingga lorban pingsan kemudian menyetubuhinya hingga akhirnya mengakibatkan korban hamil.

Mengalami peristiwa itu akhirnya keluarga korban atas nama Nasir (70) melaporkan ke kepolisian setempat. Atas laporan itu lah tim kepolisian mengamankan pelaku pada Minggu 8 Januari 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pelaku EY ditangkap saat dirinya sedang berada di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kotabumi Udik,” kata dia melalui keterangan yang diterima Selasa (10/1).

Saat ini EY sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan pemeriksaan. “Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di JPNN dengan judul “Pria di Lampung Utara Ini Sungguh Bejat, Mengancam Mawar untuk Memuaskan Nafsunya Hingga Korban Hamil“.