Timsus Polres Sinjai Bekuk ‘Palukka’ Motor di Tellulimpoe

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Tim khusus (Timsus) Polres Sinjai berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Sinjai. Pelaku pencurian diketahui berinisial TW atau AW warga Dusun Manalohe, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

AW ditangkap timsus yang dibentuk Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan dan dipimpin Kaur Bin Ops Sat Intelkam IPDA Alfian Mahajir, Kamis malam (24/04/2020) sekira pukul 20:00 Wita.

Dari laporan kepolisian setempat, AW ditangkap berdasarkan pengembangan atas introgasi penunjukan dari AK yang sebelumnya telah diamankan di Polres Sinjai dan PG yang telah diamankan di Polres Bulukumba.

Baca Juga: Kesal Tak Dilayani Istri, Pria Bejat Ini Malah Perkosa Putrinya Berkali-Kali, Polisi: Begini Kronologisnya

Dari keterangan AW dirinya mengakui bahwa benar pada 15 April 2020, telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Lingkungan Paroppo, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sinjai Borong, jenis Yamaha Mio M3 warna merah hitam.

Saat AW melakukan aksi pencurian, ia mengaku bersama dengan temannya atas nama RD warga Dusun Mattoana, Desa Sao Tengah, Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai, yang saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba terkait kasus Curanmor.

Adapun modus yang dilakukan oleh AW bersama dengan AL dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan obeng namun bila tidak berhasil maka pelaku membuka kap motor lalu menyambung langsung kabel kunci kontaknya.

Baca Juga: Terima Kiriman APD, Bupati Sinjai: Terima Kasih Satgas Lawan Covid-19 DPR

Selain itu, AW juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor pada 23 April 2020 sekitar pukul 02.00 WITA, di Desa Patallassang, Kecamatan Sinjai Timur, jenis motor honda beat warna biru putih.

Dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti diantaranya 2 kaleng pilox warna hitam yang digunakan untuk merubah warna sepeda motor hasil curian, 1 buah kap motor Yamaha Mio IM3 bagian bawah, 1 buah plat kendaraan dengan nomor DW 2655 DA, 1 set obeng, dan 1 (satu) lembar pembungkus jok atau sadel motor. (Tim)

Editor/Andis