KABARSINJAI.COM, Hukum dan Kriminal, – Hukum dan Kriminal, – Pemuda bernama Andi residivis pencurian dan pemberatan harus mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian tim Resmob Polda Sulsel lantaran mencoba melarikan diri.
Seorang petugas berhasil dilukai Andi saat petugas berusaha menangkap warga Sapiria Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa itu.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara didampingi Panit 2 Ipda Fadly Konggoasa mengatakan, membeberkan kejadian tersebut saat tim Resmob mendatangi pelaku, Andi berusaha melarikan diri dengan naik ke atap rumah, anggota Resmob kemudian mengejarnya.
Namun saat pelaku hendak ditangkap ia melakukan perlawanan. Bahkan melesatkan senjata tajam kebagian paha salah seorang anggota anggota Resmob.
Baca juga: Anggaran Pembangunan di Sinjai Timur Rp27 Miliar, Empat Ruas Jalan Akan di Aspal
Tembakan peringatan pun telah dilepaskan ke udara dengan maksud untuk menghentikan aksi brutal pelaku.
“Pelaku tak menggubrisnya dengan terpaksa anggota kami mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku. Dor, dor, peluru menerjang kaki kiri dan kanannya tembus ke pantat, satu peluru menerjang lengan kanannya, setelah pelaku tak berkutik selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara,” jelas Kanit Resmob, Senin (21/2/2022)
Pada saat pelaku mendapat perawatan medis di RS bhayangkara, dan telah dijaga oleh personel Polsek Barombong, sekira pukul 18.30 wita personel Resmob Polda Sulsel mendapat informasi dari perawat bahwa pelaku melarikan diri dari Rumah Sakit.
“Kami setelah mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri dari Rumah Sakit dengan cepat kami melakukan pengejaran. Dan Alhasil, pelaku kembali berhasil dibekuk saat bersembunyi di semak belukar Jalan Andi Mallombasang,” terang Kanit Resmob.
Baca juga: Korvei, Aktivitas Pagi Personel Polres Sinjai Ciptakan Lingkungan Bersih
Dari penangkapan pelaku barang bukti yang disita berupa sebilah badik. “Selanjutnya pelaku kami serahkan penanganannya ke Mapolsek Barombong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara.
Berikut catatan hitam kepolisian pelaku Andi pernah melarikan diri dari ruang pemeriksaan di Polsek Tamalate, kemudian pernah melarikan diri dari polsek Barombong dengan cara menjebol plafon ruang sel Polsek Barombong.
Dengan demikian, lima laporan pelaku Andi masing-masing terlampir dengan nomor laporan LP/08/II/2022/SPKT/ Sek barombong, laporan polisi nomor LP/I/03/2019/SPKT/Sek barombong, tanggal 21 Januari 2019, laporan polisi LP/B/120/X/2021/SPKT/sek mamajang, tanggal 27 Oktober 2021, aduan /856/VIII/2020/Polsek Tamalate, Aduan /745/VIII/2021/Polsek Tamalate. (Tim)