KABARSINJAI.COM, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar Rapat Paripurna Istimewa, di ruang rapat DPRD Sinjai, Rabu (15/8/2018) malam.
Rapat Paripurna Istimewa ini dilaksanakan, dalam rangka pengumuman hasil penetapan KPU Sinjai terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2018-2023, serta pengumuman calon usulan pengganti Wakil Ketua DPRD Sinjai.
Baca Juga:
– Butuh Jaringan Internet, Ini Harapan Warga Sangiaseri Kepada Pihak PT. Telkom
– Rutan Sinjai Usulkan 70 Napi Kemenkumham Dapat Remisi Kemerdekaan
Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar mengatakan, paripurna ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 pasal 160 ayat (3) yang menegaskan bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Walikota dan wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampailan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.
“Sebagai implikasi, DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam Rapat Paripurana Istimewa hasil penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleg KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” pungkas Abd. Haris dalam pidato pengantarnya.
Sementara terkait usulan Pengganti Wakil ketua DPRD Sinjai diatur dalam tata tertib DPRD Nomor 1 tahun 2017 pada pasal 48 ayat 1 ditegaskan, bahwa calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti yang diusulkan oleh pimpinan partai politik diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.
“Setelah diumumkan dalam paripurna, elanjutnya pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Bupati,” jelasnya.
Baca Juga:
– Meriah, TK Pertiwi III Sangiaseri Juarai Lomba Karnaval di Sinjai Selatan
– Diskominfo Gelar Workshop Peningkatan SDM KIM di Sinjai Selatan, Ini Tujuannya
Dalam rapat paripurna istimewa ini, Ketua DPRD Sinjai, Abd. Haris Umar juga membacakan Surat Keputusan KPU Sinjai tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Andi Seto Ghadista Asapa-Andi Kartini Ottong (SEHATI), serta surat usulan Pengganti Wakil Ketua DPRD sisa masa jabatan 2014-2019 dari Partai Golkar Sinjai.
Adapun nama anggota DPRD yang diusulkan Fraksi Partai Golkar dalam surat keputusan dari DPD Partai Golkar adalah Jamaluddin Asnawi.
Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai sekaligus Pelaksana Harian Bupati Sinjai, Drs. Akbar Mu’min, segenap anggota DPRD, serta pejabat daerah dan jajaran Pemkab Sinjai. (Mirza)
Editor/Irawan.