13 Posko Didirikan Gugus Tugas Antisipasi Virus Corona Pemkab Sinjai, Ini Titiknya

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Menindaklanjuti surat edaran Bupati tentang pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), Gugus Tugas Pemkab Sinjai saat ini telah mendirikan posko pencegahan virus Corona di wilayah Bumi Panrita Kitta.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Sinjai, dr. Andi Suryanto Asapa mengatakan, saat ini Pemkab Sinjai mendirikan 13 buah posko yang terintegrasi di pintu masuk darat maupun di laut.

Posko tersebut tersebat dibebrapa kecamatan seperti Posko darat di Bonto (perbatasan Sinjai-Bone) Kecamatan Sinjai Utara, Manipi Kecamatan Sinjai Barat, Pattongko Kecamatan Tellulimpoe, Samaturue Kecamatan Tellulimpoe, Pasir Putih Kecamatan Sinjai Borong, dan Terminal Pasar Sentral Sinjai Kecamatan Sinjai Utara.

Baca Juga: Disepakati Dewan, Kios Darurat Bakal Dibangun untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Sentral Sinjai

Sementara untuk posko di laut ada di Cappa Ujung, TPI/Lengkong, Pelabuhan Lare-rea. Masing-masing posko ini berada di Kecamatan Sinjai Utara.

Dan posko di Kecamatan Sinja Timur di Takalala Desa Sanjai, dan Panaikang serta di Kambuno Kecamatan Pulau Sembilan.

“Untuk di Posko di Bonto dan di Terminal mulai hari ini sudah beroperasi menyusul posko lainnya,” ungkap Suryanto usai rapat dengan Tim Gugus Tugas Covid 19 di Ruang Kerja Bupati Sinjai, Selasa (17/3/2020)

Dalam posko tersebut, Kata Suryanto yang juga Jubir Pemkab Sinjai, ini nantinya masyarakat khususnya di posko perbatasan akan dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Bupati Sinjai Sebut Meski Libur Sekolah, Aktifitas Belajar Tetap Berjalan

“Jadi nanti masyarakat di periksa melalui termoscener, kemudian kalau dia panas batuk akan diambil KTP nya kemudian diarahkan untuk melakukan pemeriksaan di Puskesmas ataupun rumah sakit,” kata dr. Deder sapaan Suryanto Asapa didampingi Kadis Perhubungan dan Kepala BPBD Sinjai.

Selain posko, Pemkab Sinjai juga telah melakukan langkah pencegahan penyebaran Virus Corona seperti meliburkan sekolah, menutup obyek wisata selama 14 hari, melarang perjalanan dinas dan menunda kegiatan yang bersifat massal. (Ay)

Editor/Andis