Anak SD di Bawah Umur Menikah di Sinjai, Ini Pengakuan Orang Tuanya

KABARSINJAI.COM – Basri (55) dan istrinya Sinar, warga Lingkungan Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara telah menikahkan anaknya yang masih sangat belia dengan lelaki pujaannya. 

Anak kedua dari Tiga bersaudara ini bernama Riski Suci Ramadhani, dan merupakan murid SD Negeri 125 Karampue, Kelurahan Balangnipa. Bahkan baru saja selesai mengikuti Ujian Nasional (UN) pada pekan kemarin.

Usianya yang baru 12 tahun itu menikah dengan lelaki yang bernama Erwin (21 Tahun) Warga kabupaten Jeneponto.

Kepada Kabarsinjai.com, Basri yang ditemui di rumahnya membenarkan hal itu, menurutnya pernikahan anaknya ini didasari karena suka sama suka, tidak ada pemaksaan.

“Suka sama suka pak, bahkan mereka sudah saling kenal dua tahun, tapi rata-rata memang dikeluarga kami menikah muda”, Sambung Basri yang juga asal Kabupaten Jeneponto.

Kini,  keduanya telah berada di Jenneponto, dan untuk pesta pernikahannya di Sinjai akan dilangsungkan, Selasa (08/05) besok di rumahnya.

Sementara itu, menurut keterangan Lurah Balangnipa, Muh. Azharuddin bahwa  pernikahan pasangan dibawah umur ini diketahui dari warga sekitar.

“Biasanya kalau orang mau menikah itu, harus ada surat pengantar dari kelurahan tapi ini tidak ada, dan soal umur, mereka tidak layak sesuai undang-undang pernikahan”, Jelasnya.

Dengan jelas, Pihaknya sangat menyesalkan orang tua tersebut yang menikahkan anaknya yang masih sangat belia. “Karena tidak adanya surat pengantar dari kelurahan maka kami sarankan kepada orang tua anak tersebut untuk menikahkan anaknya diluar Sinjai”, jelasnya. 

Menurut Undang-undang tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki adalah 19 tahun. 

Termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Utara, dari hasil konfirmasi yang dilakukan, mereka juga tidak tahu soal adanya pernikahan dibawah umur ini disinjai. (A. Mirza/Clk)

Editor. : Riswan