KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kepolisian resort (Polres) Sinjai berhasil mengungkap kasus pencurian motor di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan kasus itu, dua pemuda diamankan polisi.
Kedua pemuda itu berinisial NS (31) dan IR (29) ditangkap tim Resmob Polres Sinjai di wilayah Camming, Kabupaten Bone, Jumat 26 Juni 2020 lalu, setelah melakukan penyelidikan selama 3 hari lamanya.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan menuturkan, penangkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP / 103/VI/2020/SPKT/Res Sinjai, tanggal 26 Juni 2020.
Pada saat itu, Timsus mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Bone sehingga timsus melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Positif Corona di Sinjai Bertambah 1 Orang, Kini Jumlah Totalnya 55 Kasus
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 unit motor Suzuki Smash warna biru dan Honda beat street warna hitam.
“Jadi salah satu barang bukti yang berhasil diamankan merupakan motor penyuluh kesehatan, Dinas Kesehatan kabupaten Sinjai”, ujar Iwan dalam press Release yang dilakukan secara Live Streaming di Lobby parama satwika Polres Sinjai, Senin (29/6/2020)
Baca Juga: Wabup Kunjungi Puskesmas Pantau Pelayanan KB Harganas Ke-27, ini Pesannya
Di katakan, kedua tersangka pelaku pencurian selain melakukan aksinya di kabupaten Sinjai pelaku tersebut sering melakukan aksinya di kabupaten Bulukumba dan Bone.
“Kedua tersangka diancam hukum 7 tahun penjara dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e Yo pasal 55 KUHP”, Ucapnya. (Tim)
Editor/Andis