KABARSINJAI.COM, Cianjur, – Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cikalongkulon diciduk Satnarkoba Polres Cianjur lantaran terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Oknum kades berinisial SM tersebut mengaku baru dua kali menggunakan narkotika golongan satu tersebut bersama dengan keponakanannya, AS.
Barang haram tersebut mereka konsumsi di kediaman AS.
SM menyuruh AS untuk membeli sabu-sabu tersebut kepada salah satu kurir berinisial AT.
BACA JUGA: DPKH Sinjai Jamin Stok Daging Sapi Hingga Lebaran Aman
Namun keduanya belum sempat menikmati barang tersebut, AT sebagai kurir sudah terciduk aparat kepolisian saat akan memberikan barang kepada AS.
Tak berselang lama, polisi memancing AS untuk bertemu AT. Akhirnya keduanya diamankan dengan barang bukti berupa satu paket kecil.
“Kami menangkap AT tengah mengambil barang satu paket kecil, lalu kami amankan dan tanya barang tersebut untuk siapa. Ternyata barang tersebut akan diberikan kepada AS yang merupakan keponakan oknum kades,” ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri.
SM mengaku membeli barang bukan uang dana desa. Melainkan hasil patungan. Dirinya memberikan uang sebesar Rp200 ribu dan keponakannya Rp100 ribu.
“Saya patungan sama keponakan. Baru dua kali, di rumah keponakan. Bukan di balai desa,” ujarnya.
SM mengaku hanya mencoba-coba memakai sabu-sabu tersebut agar bisa berkonsentrasi bekerja dan badan tetap fit terjaga selama beraktivitas.
“Coba-coba menggunakan sabu supaya konsentrasi kerja. Dari uang pribadi, bukan dari dana desa,” tutupnya. (Jpnn)