KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Hari pertama puasa Ramadan 1440 Hijriyah, aktivitas belajar mengajar di tingkat SD hingga SMP diliburkan.
Hal ini ditandai dengan surat edaran nomor 421/07.5432/DP yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sinjai dr. Andi Suryanto Asapa yang ditujukan kepada Kepala SD dan SMP Se-Kabupaten Sinjai.
Dalam surat edaran tersebut, berdasarkan kalender pendidikan tahun ajaran 2018/2019 disampaikan jadwal pelaksanaan ulangan semester II yang dilaksanakan pada tanggal 13-18 Mei 2019 dan kegiatan ramadan pada tanggal 20-22 Mei 2019.
Baca Juga: Sekkab Sinjai Sebut Policy Brief sebagai Produk Tertulis
Seperti tahun-tahun sebelumnya, sekolah di Sinjai diberikan waktu khusus untuk memberikan pendidikan peningkatan keimanan dan ketakwaan bagi siswa beragama Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan melaksanakan program pesantren kilat.
Tujuan pelaksanaan program peningkatan keimanan dan ketakwaan bagi siswa diharapkan menambah wawasan keislaman agar lebih khusyuk menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Sementara untuk instansi Pemkab Sinjai, hari pertama puasa tetap menjalankan rutinitasnya namun jam kerja berkurang sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). (And/Clk)
Editor/Andis