Dukung Sosialisasi Peraturan Sistem Merit dan Kinerja ASN ,Ini Harapan Wabup Sinjai

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong membuka sosialisasi peraturan tata cara penilaian mandiri Sistem Merit dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat (20/12/2019)

Hal ini sebagaimama tertuang dalam Peraturan KASN nomor 9 tahun 2019 tentang tata cara penilaian mandiri sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah dan PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.

Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan menjelaskan tujuan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi mengenai tata cara penilaian Sistem Merit.

Baca juga: Sebulan Terakhir Harga Telur di Sinjai Merangkak Naik, Lainnya?

“Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara BKPSDMA Kabupaten Sinjai dengan Komisi Aparatur Sipil Negara dan kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara Makassar”, jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong, menyampaikan dengan terselanggaranya sosialisasi ini, Pemda Sinjai dapat meningkatkan nilai penerapan Sistem Meritnya dan masuk dalam kategori yang lebih baik.

Wabup Sinjai menambahkan sebagai aparatur pemerintah agar mampu memberikan kontrobusi positif bagi tercapainya reformasi birokrasi di Kabupaten Sinjai.

Baca juga: Apresiasi Bimtek Standar Layanan Informasi Publik, Plt Kadis Kominfo Sinjai Bilang Begini

“Kepada para ASN lingkup Pemkab Sinjai, kami berharap dapat memahami dan menerapkan peraturan tersebut dalam melaksanakan tugas sehari-hari sehingga dapat memperbaiki kinerja, perilaku, dan profesionalitasnya”, harapnya.

Rencananya sosialisasi ini akan berlangsung selama 2 (dua) hari, yaitu 20-21 Desember 2019 di Ruang Pola Kantor Bupati Tanassang.

Pembukaan Sosialisasi turut dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sinjai, dr. Nikmat B. Situru, Para Staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD, Para Kepala Bagian Setdakab. Sinjai, dan Para Camat se-Kabupaten Sinjai.(Adv)

Editor/Andis