KABARSINJAI.COM, Probolinggo – Seorang mertua di Probolinggo melaporkan menantunya ke polisi. Sang menantu dilaporkan gara-gara memiliki ukuran kelamin yang tidak wajar.
Pelapor yakni Nedi Sito (55), Warga Dusun Brukan, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Nedi melaporkan sang menantu, Barsah karena dianggap sebagai penyebab kematian sang anak, Jumantri (23).
Mengenai laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto membenarkan. Pelaporan itu dilakukan pada 11 Maret 2019.
Riyanto mengatakan Barsah dan Jumantri tinggal satu atap di rumah Nedi. Satu hari sebelum kejadian, Barsah berhubungan badan dengan istrinya. Usai melakukan hubungan suami istri, Barsah kemudian keluar rumah.
Namun keesokan harinya atau tanggal 25 Februari 2019 sekitar pukul 06.00 WIB, Nedi menemukan Jumantri sudah tidak bernyawa dalam posisi tengkurap. Jenazah Jumantri sempat diperiksa petugas medis setempat dan dinyatakan meninggal akibat penyakit epilepsinya kambuh.
Baca juga : Tabrakan Mobil di Poros Labettang Sinjai, 10 Orang Terluka
Keluarga korban dan Barsah menerima dengan ikhlas kematian Jumantri. Mereka lantas menguburkan jenazah di tempat pemakaman umum setempat.
Tapi dua pekan berselang, kematian Jumantri dipertanyakan Nedi. Yakni setelah berhembus kabar bahwa Jumantri meninggal akibat ukuran alat kelamin Barsah yang tak wajar atau terlalu besar. Isu tersebut sampai ke telinga Nedi hingga akhirnya ia memutuskan lapor polisi.
“Awalnya keluarga sudah menerima kematian korban. Namun karena ada isu-isu yang tak bisa dipertanggungjawabkan, ayah Jumantri akhirnya menginginkan kematian anaknya diusut,” kata Riyanto, Rabu (27/3/2019) seperti dikutip dari DetikNews.
Editor / Bahar