Gegara Utang, Mursalim dan Seorang Polisi Tugas di Sinjai Diparangi di Sidrap, Begini Kronologinya

KABARSINJAI.COM, Sidrap – Lanori Bin Lasellang (56) warga Dusun Sidenreng Kelurahan Empagae Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Aiptu Abd. Halim, Sabtu (13/07) malam.

Ia diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap Mursalim (54) warga Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap yang mengakibatkan leher bagian belakang korban mengalami luka terbuka akibat terkena sebilah parang.

Pelaku sendiri diamankan dirumahnya bersama sebilah parang yang diduga digunakan pelaku menganiaya korban dengan menantunya yang bernama Syarifuddin yang juga anggota Polres Sinjai.

Dilansir dari beritasulsel, Penganiayaan tersebut akibat utang piutang sebanyak 5 juta rupiah yang dipinjam Larente anak pelaku dari Kahar keponakan korban.

“Awalnya, Mursalim menelpon Larente sambil marah marah dan menyampaikan akan mendatangi rumahnya (rumah pelaku),” kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Nico Ericson melalui keterangan persnya, Minggu (14/07/2019).

Berapa saat kemudian, Mursalim bersama anaknya bernama Ferdi dan menantunya bernama Syarifuddin, mendatangi rumah pelaku sambil berkata kata kasar dan membawa parang sehingga Lanori emosi dan terjadilah penganiayaan tersebut.

“Pelaku mengayunkan sebilah parang ke tubuh korban (Mursalim) sebanyak satu kali dan menyebabkan leher bagian belakang korban mengalami luka terbuka,” tambahnya

“Pada saat kejadian, Syarifuddin (Anggota Polres Sinjai red)  juga sempat terkena sabetan parang Lanori sehingga mengalami luka gores ringan pada lengan tangan sebelah kanan dan Syarifuddin mengeluarkan tembakan peringatan keudara sebanyak satu kali,” bebernya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sidrap sedangkan korban mendapat perawatan di RSUD Nene Mallomo Sidrap. (**)

Editor / Riswan