KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Adanya 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Sinjai yang dideportasi dari Malaysia menambah daftar orang yang mengalami hal yang sama sejak memasuki tahun 2021 ini.
Hal tersebut dikatakan langsung Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Sinjai, Lukman saat ditemui pada proses penyambutan WNI di kantornya. Jumat, (19/03/2021)
“Pada bulan Januari lalu, ada 1 orang warga Takkalala, Kecamatan Sinjai Timur dideportasi dari Malaysia karena kasus narkoba. Di bulan Maret ini bertambah 3 orang, jadi totalnya semua ada 4 orang di tahun 2021,” ujarnya Lukman.
Lain halnya dengan kasus yang dialami ketiga warga Sinjai yang dipulangkan pada bulan Maret ini.
BACA JUGA: Soal Pembelajaran Tatap Muka, Mendikbud Nadiem Berikan Opsi ke Orang Tua Siswa
Menurut Kepala Diskopnaker Sinjai, La Baba Paisal, persoalan paspor dan masa kerja yang telah selesai di Malaysia menjadi alasan dipulangkannya 3 WNI tersebut.
Mereka adalah Akmal Munandar Bin Abdul Majid, Suardi Syuaib, dan Ariansyah Iskar, masing-masing berasal dari Desa Salohe Sinjai Timur, Kalolong Sinjai Timur, dan Manipi Sinjai Barat.
BACA JUGA: Pertama Kali Dilakukan, Hizbul Wathan IAIM Sinjai Buat Kelas Navigasi
“Hari ini kami terima kepulangan 3 warga Sinjai dari Malaysia dan secara resmi, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pemerintah kecamatan untuk selanjutnya ditindaklanjuti di masing-masing wilayahnya,” ucap La Baba. (Baso)