KABARSINJAI – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Sinjai memberikan diskon pajak kendaraan bermotor hingga 19 persen, termasuk balik nama kendaraan. Pemberian insentif pajak itu berlaku selama bulan Oktober 2024.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD Samsat Sinjai, Drs. A. Ibrahim Bachtiar saat melakukan audiensi dengan Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Selasa (22/10/2024) di Rumah Jabatan Bupati Sinjai.
“Jadi pemberian diskon hingga 19 persen untuk pembayaran kendaraan pajak dan balik nama kendaraan ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Sulawesi Selatan (SulSel) Ke- 355 Tahun,” Ungkapnya.
Kebijakan ini kata A. Ibrahim sebagai bentuk komitmen Pemprov Sulsel untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak.
“Pemberian insentif 19 persen ini juga untuk membantu masyarakat khususnya di Kabupaten Sinjai,”tambahnya.
Dengan adanya diskon pajak kendaraan ini, masyarakat dapat segera melakukan pembayaran baik secara digital ataupun mrlalui Kantor Samsat Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman.
“Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, apalagi waktunya hanya sampai 31 Oktober 2024″, Tegas A. Ibrahim di dampingi Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan.
Sementara itu, Pj Sekda Sinjai mengapresiasi program pemberian Diskon pajak kendaraan oleh Samsat Sinjai.
Menurutnya program ini dinilai akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. “Kita juga berharap dengan hadirnya program ini masyarakat lebih sadar dan taat bayar pajak khususnya pajak kendaraan,” Tambahnya. (**)