KABARSINJAI.COM, – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri mengenai pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Surat yang ditandatangani pada 2 April 2020 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
“Instruksi dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
Bahtiar mengatakan, Instruksi Mendagri bernomor 1 Tahun 2020 itu disusun dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Lihat juga: Update: Bertambah 196, Ini Total Kasus Covid-19 di Indonesia Termasuk SulSel
Selain itu, juga berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan coronavirus disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.
Bahtiar menjelaskan, Instruksi Mendagri ini mengatur tentang delapan hal pokok yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.