Ini Rekomendasi Dewan Atas LKPJ Bupati Sinjai Tahun 2019

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan keputusan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sinjai tahun 2019.

Kegiatan yang dilangsungkan dengan rapat paripurna tersebut, dirangkaikan dengan penyerahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sinjai di Ruang Rapat Paripurna, Senin (18/5/2020)

Dokumen rekomendasi diserahkan Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal kepada Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), disaksikan Wakil Bupati Sinjai, Anggota DPRD Sinjai, serta para peserta rapat yang mengikuti secara via Video Conference (Vidcon) seperti Forkopimda dan organisasi Kepala Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal mengungkapkan, bahwa keputusan rekomendasi disampaikan sesuai petunjuk yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Ungkapan Pasien Positif Covid-19 Asal Sinjai Setelah Tiba di Hotel Harper Makassar dan Video AK, Lihat….

Peraturan pemerintah tersebut menjelaskan bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap LKPJ dan berdasarkan hasil pembahasan tersebut Dapat memberikan rekomendasi dalam bentuk keputusan DPRD yang disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna.

Penyampaian dokumen tersebut, kata Lukman tentu saja bukan hanya untuk memenuhi prosedur penyelenggaraan pemerintahan, namun lebih daripada untuk menyampaikan agar rekomendasi ini menjadi bahan koreksi konstruktif.

Lukman berharap rekomendasi dewan hendaknya dapat dijadikan dokumen penting untuk diimplementasikan oleh seluruh instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Sedangkan bagi dewan dapat dijadikan sebagai bahan pengawasan lebih lanjut dalam segenap aktivitas agar apa yang telah menjadi kesepakatan sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya bisa diwujudkan secara bersama.

Baca Juga: Penjelasan Jubir Pemkab Sinjai Soal Pasien Positif Corona yang Dirujuk ke Makassar