KABARSINJAI.COM, – Kerja keras Satresmob Satresnarkoba Polres Sidrap, dalam mengungkap jaringan peredaran Barang Haram alias Narkoba di wilayah Hukumnya terus membuahkan hasil yang maksimal.
Kali ini, Satu lagi kasus zat ampetamin berhasil diungkapnya, Jumat (27/12/2019) malam.
Dua terduga pelaku ditangkap dalan waktu bersamaan.
Adalah Lakonding Alias Konding (39 Tahun), warga beralamat Dusun I Lokabatue Desa Pitu Riawa Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap dan Zulfahmi Alias Bule (27 Tahun), warga Lanrang Desa Timoreng Panua Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
TKPnya, di wilayah timur Sidrap. Tepatnya di Desa Ponrangae Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap, sekitar 20.30 Wita.
Baca Juga:
– Hendak Menyeberang ke Singapur, Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pinjaman Online Ilegal
– Enam Cabor Ini Lengkapi Kesiapan KONI Sinjai Jadi Tuan Rumah Porprov 2022
Penangkapan kedua pelaku ini dipimpin langsung AKP Andi Sofyan, bersama 7 anggotanya.
Barang buktinya, lumayan banyak. Polisi dapat 2 bal yang beratnya 70,04 gram. Sabu ini dikemas dalam dua bungkus besar disita bersamaan barang bukti lainnya berupa 2 unit motor merk Yamaha. Lainnya, juga ada 5 buah Handphone berbagai merk.
Cara polisi mengungkap kasus ini dengan cara Undercoverbuy. Pelaku dipancing transaksi di TKP dengan mengajak menjual barang haram itu sebanyak 100 gram dengan harga Rp82 juta.
Namun Onding yang diduga sebagai pemilik barang bukti tersebut hanya menyanggupi barang dengan berat 70,04 gram. Harga pun disepakati Rp61,5 juta.
Terduga pelaku Onding ditemani rekannya Zulfahmi mengajak pembeli yang tak lain polisi lagi menyamar ke TKP yang disetujuinya.
Baca Juga:
– Konser Al-Quran Pergantian Tahun IAIM Sinjai Berdurasi 15 Jam
– Berteduh Sambil Main HP, Dua orang Tewas Tersambar Petir di Daerah Ini
“Kami tangkap keduanya setelah barang buktinya A1 adalah narkoba golongan 1. Ini berkat informasi masyarakat kalau tersangka sering transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono yang dibenarkan Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, sesaat setelah mengungkap kasus tersebut.
Kasus ini, kata Budi, masih didalami polisi karena kuat dugaan pelaku berencana akan mengedarkan pada malam tahun baru. Itu diketahui dari pengakuan pelaku untuk pesanan pelanggannya pada malam pergantian tahun.
“Ini masih dikembangkan dan diduga masih ada jaringan serta barang bukti yang lebih banyak lagi,” tandasnya seperti Dilansir dari Berita Bersatu (Jaya)
Editor/Andis
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.