Kabar Gembira, Gaji ke 13 ASN Cair Awal Juni, Pemerintah Gelontorkan Rp50,8 Triliun

KABARSINJAI – Gaji ke-13 untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai pekan depan. Tepatnya pada Senin, 3 Juni 2024, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dan anggota TNI-Polri.

Sementara itu, untuk pencairan gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri yang masih aktif akan ditetapkan pada bulan Juni 2024 mendatang.

Jadwal pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya menjelaskan pembayaran gaji 13 tersebut akan dilakukan secara otomatis. Taspen, kata dia, akan langsung mentransfer ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka lewat keterangan tertulis, dikutip Senin, (27/5/2024).

Besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar. Bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya. Yoka menegaskan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan anggota TNI-Polri yang masih aktif diatur dalam PP 14 Tahun 2024. Tahun ini pemerintah memberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa total perkiraan anggaran yang digelontorkan dari APBN untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri sebesar Rp50,8 triliun.

Isa merinci, untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang berada di pusat, dari APBN dikucurkan sebanyak Rp18 triliun.

“Kemudian untuk ASN daerah yang kita salurkan dari APBN melalui transfer ke daerah (TKD), untuk ASN daerah itu Rp21,1 triliun,” kata Isa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin.

Untuk pensiunan, lanjut Isa, Kemenkeu menggelontorkan Rp11,7 triliun dari APBN. “Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun,” tambahnya.

Lebih rinci, berikut ini perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13:

  1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
  • Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732

  • Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700

  • Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
  • Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604

  • Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200

  • Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848

  • Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592

  • Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
  • Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420

  • Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452

  • Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636

  • Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296

  1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

  1. Tunjangan Pangan/Makan

Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

  1. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

  1. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L. (*)