Kapolres Bone Pastikan Tiga Pelaku Penambang Ilegal Jadi Tersangka

KABARSINJAI.COm, Sinjai –  Kepolisian Resort (Polres) Bone pastikan akan menetapkan tersangka pelaku tambang yang diamankan di Kecamatan Sibulue, Rabu (06/01/2019).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim SH SIK MSI. Ia mengatakan akan menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran perizinan Izin Penambang (IUP) Operasi Produksi (OP).

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih dahulu. Namun kami pastikan mereka akan ditersangkakan, karena terbukti melakukan pelanggaran,” kata Kadarislam Kasim.

Pihak Kepolisan Polres Bone akhirnya meringkus penambang ilegal yang beroprasi di Kabupaten Bone. Dalam tempo satu hari, Satuan Reskrim Polres Bone berhasil mengamankan tiga penambang di lokasi yang berbeda. 

Ketiganya tertangkap tangan saat melaksanakan aktivitas tambang ilegal. Awalnya pihak Kepolisian berhasil meringkus Alfian Bin Jufri pelaku penambangan batuan jenis Tanah Urug di Desa Pattiro Sompe dan Ruslan Bin H. Benteng dan Ardiansyah Latif penambang pasir ilegal di Desa Pattiro Bajo, ketiga pelaku tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Penambang (IUP) Operasi Produks. (Sar)

Editor / Bahar