KABARSINJAI – Seorang pemuda berinisial RT (20), warga Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, diamankan pihak kepolisian (Polres) Sinjai, pada Selasa (9/4/2024) lalu.
RT diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik yang diselipkan di pinggang saat personel Satuan Samapta Polres Sinjai sedang melaksanakan patroli di Jalan Persatuan Raya Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah membeberkan kronologi RT diamankan langsung dibawa ke Piket Reskrim Polres Sinjai untuk proses lebih lanjut.
Setelah menjalani interogasi, RT mengakui bahwa badik yang ditemukan di pinggang kirinya adalah miliknya. Namun, alasan yang dia kemukakan bahwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga-jaga.
“Itu tetap tidak dapat dibenarkan karena melanggar hukum,” ungkapnya, Kamis (11/4/2024).
Dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana. Dan pada tanggal 10 April 2024, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2024/SPKT Reskrim, dengan dasar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 LN No.78 tahun 1951.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyidikan, dan pada tanggal yang sama, RT ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka. RT ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 April 2024 hingga tanggal 29 April 2024, dan diserahkan ke Satuan Tahti Polres Sinjai,” jelasnya. (AC)