KABARSINJAI – Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, tengah mengusut kasus dugaan korupsi salah satu proyek rehabilitasi irigasi di Kecamatan Sinjai Selatan.
Proyek irigasi tersebut adalah Daerah Irigasi (DI) Aparang, menggunakan anggaran tahun 2020, terletak di Kelurahan Sangiaseri. Kasus tersebut, kini naik ke tahap penyidikan.
“Sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen kepada awak media, Selasa (21/5/2024).
Menurut Zulkarnaen, proyek irigasi yang bersumber dari APBD provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, ini ditenggarai Mark Up.
Baca juga: Survei Menyebutkan 74 Persen Guru Honorer Masih Dibayar Lebih Kecil dari Upah Minimum
Hasil pembangunan irigasi yang menelan anggar 7,5 miliar tersebut, diduga terdapat indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini pelaksanaan dan pengendalian kontrak.
Mengingat kontrak menggunakan harga satuan dan lelang melalui E-Purcashing seharusnya pembayaran berdasarkan progres atas volume pekerjaan akan tetapi hal itu tidak dilakukan.
“Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan volume sehingga tujuan kegiatan tidak tercapai secara efisien dan efektif dan hasil pekerjaan tidak berfungsi (mangkrak),” sambungnya.
Mantan Koordinator Intel Kajati Mamuju, Sulawesi Barat itu, menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan dan Audit Investigasi, terdapat dugaan potensi kerugian negara kurang lebih Rp1,9 Miliar.
“Dari hasil penyelidikan itu maka Tim Penyelidik berpendapat penanganan perkara dapat ditingkatkan ke Tahap Penyidikan,” jelasnya.
Baca Juga: Hadiri Silaturahmi, Pj Bupati Sinjai Tegaskan Dukung Kebijakan Pj Gubernur Sulsel
Sekadar diketahui berdasarkan penelusuran media ini terhadap portal LPSE Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2020, Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi tersebut dikerjakan oleh PT. Putra Utama Global. (*)