Ketua KPU Sinjai: 6 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pekan Ini

KABARSINJAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai resmi mengumumkan enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (19/2).

Ketua KPU Sinjai Muhammad Rusmin, menuturkan enam TPS yang melakukan PSU tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai Selatan dan Sinjai Timur.

Enam TPS tersebut, diantaranya TPS 18 Kelurahan Biringere, TPS 23 Kelurahan Lappa, TPS 07 Kelurahan Balangnipa, TPS 06 Kelurahan Balangnipa,TPS 3 Kelurahan Samataring, dan TPS 21 Kelurahan Sangiaserri.

Rusmin menambahkan, PSU dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi hasil temuan Bawaslu Sinjai bahwa terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU 25 Tahun 2023.

Dasar PSU adalah PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024. “Jadi temuan Bawaslu ada pemilih memiliki KTP-el atau Suket yang terdaftar di DPT ( DPT sesuai alamat KTP) kemudian memberikan hak pilihnya di luar TPS tidak sebagaimana TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT,” ungkapnya.

Rencananya, pelaksanaan PSU bakal dilangsungkan pada tanggal anggal 24 Februari 2024 mendatang di lokasi TPS sebelumnya. Sementara untuk kebutuhan logistik PSU menunggu dari KPU Provinsi Sulsel.

“Saat ini, untuk kebutuhan Logistik PSU sementara KPU Sinjai telah bersurat ke KPU Provinsi untuk pemenuhan kebutuhan Logistik,” jelasnya.

Adapun jenis PSU di setiap TPS berbeda-beda, seperti diantaranya;

1.TPS 18 Kel. Biringere Sinjai Utara Untuk PPWP dan DPD
2. TPS 3 Kel. Samataring Sinjai Timur untuk PPWP
3. TPS 23 Kelurahan Lappa Sinjai Utara untuk PPWP, DPD, DPR-RI, dan DPR Provinsi
4. TPS 07 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara untuk DPR Prov
5. TPS 06 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara untuk PPWP, DPD, DPR RI,
6. TPS 21 Kelurahan Sangiaserri Kecamatan Sinjai Selatan untuk PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi. (AC)