KABARSINJAI.COM, Sinjai – Badan Legislasi DPR menyetujui ditetapkannya batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun.
Namun ada dua fraksi yaitu Fraksi PKS dan PPP yang meminta agar batas usi menikah lebih rendah dari yang disepakati.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja) DPR RI Revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersama pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA).
Kedua pihak (pemerintah dan DPR) sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikahan.
Saat ini, pasal tersebut masih memuat ketentuan bahwa batas minimal usia pria kawin adalah 19 tahun dan batas minimal usia wanita adalah 16 tahun.
“Sudah ada kesepakatan dengan pemerintah soal batas minimal usia perkawainan jadi 19 tahun,” kata Anggota Panja Revisi UU Perkawinan DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Jumat (13/9/2019).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise bersyukur dan lega menyambut hasil putusan tersebut.
“Keputusan ini memang sangat ditunggu masyarakat Indonesia, untuk menyelamatkan anak dari praktik perkawinan anak yang sangat merugikan baik bagi anak, keluarga, maupun negara,” ujarnya.
Menurutnya, ini adalah buah manis dari perjuangan dan kerja keras bersama. “Selama 45 tahun, akhirnya terjadi perubahan UU perkawinan demi memperjuangkan masa depan anak-anak Indonesia sebagai SDM Unggul dan Generasi Emas Indonesia 2045,” tambahnya.
Atas nama pemerintah, lanjutnya, ia sangat mendukung agar RUU Perkawinan dapat segera dibahas dalam pembicaraan tingkat dua serta segera disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna paling lambat September 2019.
“Pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa dan raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Kami harap kenaikan batas usia ini dapat menurunkan risiko kematian ibu dan anak, serta memenuhi hak-hak anak demi mengoptimalkan tumbuh kembangnya,” tutur Yohana Yembise.
Tetap menolak
Terpisah, Anggota Panitia Kerja Revisi UU Perkawinan DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa mengakui pihaknya menolak keputusan tersebut. Ia menyatakan PKS tetap pada sikap awalnya untuk mendukung usia 18 tahun sebagai batas minimal pernikahan bagi perempuan
“Jadi kalau menurut inline-nya UU itu usia anak kan sampai 18 tahun, tapi kan semangat kita mencegah perkawinan anak. Kemudian sudah masuk dalam UU itu berarti kan ketika 18 tahun lewat sehari aja dia bukan anak. Jadi sebetulnya, kalau pengaturan minimal ya sesuai dengan UU aja,” kata Ledia.(tri)
Sumber / Poskotanews.com
Editor / Bahar