KABARSINJAI – Aklani, mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, terjerat kasus korupsi. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara hingga Rp988 juta.
Namun hal mengejutkan, ternyata Aklani menggunakan uang tersebut untuk untuk poligami dan pesta di tempat hiburan malam.
Hal itu diungkapkan Erlan Setiawan yang merupakan Kuasa Hukum Aklani, mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa. Erlan Setiawan mengatakan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020.
“Uang tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan infrastuktur. Misalnya proyek jembatan pelangi anggarannya Rp250 juta, yang terealisasi hanya Rp150 juta,” katanya seperti dilansir dari Poskota.
Erlan menyebutkan uang ratusan juta itu diakui oleh kliennya untuk kebutuhan sahwat, seperti menikah, dan berpesta di tempat hiburan malam di Kota Cilegon dan Tangerang.
BACA JUGA: Sekda Sinjai Minta Pemerintah Desa dan Kelurahan Tanggap Laporkan Kejadian Bencana
“Pengakuannya iya (untuk menikah lagi), dan pengakuannya suka ke tempat hiburan dari dana uang desa itu,” ujarnya.
Bahkan, Erlan menjelaskan Aklani yang sering menghambur-hamburkan uang dana desa, telah menikahi 4 orang perempuan.
Meski menjadi kuasa hukumnya, Erlan mengaku cukup prihatin dengan apa yang telah dilakukan kliennya tersebut. Dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ini sangat miris, bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa, justru disalahgunakan oleh kepala desa yaitu saudara Aklani,” tandasnya.
Berdasarkan informasi, kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Banten itu, bermula dari temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020.
Dari kelima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan lagi fiktif.
Sedangkan tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT. Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.
Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan, dan akibat perbuatan tersangka tersebut jumlah kerugian negara hampir Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Pesan Kapolres Sinjai Cara Hindari Tindak Pidana Perdagangan Orang
Jumlah kerugian tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Saat ini, mantan Kades Lontar tersebut telah dilakukan penahanan oleh Kejari Serang di Rutan Serang, dan akan segera di sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.