Mantan Kepala Dinas Ditangkap Setelah DPO 19 Bulan

KABARSINJAI – Tersangka korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AT akhirnya diringkus tim Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

AT merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan AT di Banggai Kepulauan (Bangkep) diduga merugikan negara sekitar Rp.29 miliar.

“Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono di kota Palu, Sulteng, Sabtu (7/10).

BACA JUGA: WRD 2023, DPKH Sinjai Buka Pelayanan Kesehatan Hewan dan Vaksinasi Rabies Gratis

Tersangka ditetapkan jadi DPO oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak 3 Februari 2022 melalui surat nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus.

Setelah dilakukan pencarian sekitar 19 bulan, AT ditangkap di salah satu indekos di Luwuk, Kabupaten Banggai pada Jumat (6/10).

Upaya penangkapan AT dilakukan sejak tanggal 3 Oktober 2023 oleh Tim Subdit Tipikor Polda Sulteng, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kombes Djoko mengatakan tersangka telah berada di Polda Sulteng dan tengah menjalani proses pemeriksaan.

BACA JUGA: Pemprov Sulsel Dapat Insentif Fiskal Miliaran Rupiah dari Wapres

Sementara alamat lain berada di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.(antara/jpnn)